Seks di Luar Nikah dan Merokok
25 September 2006
No Comment
Bagaimana pandangan Agama Buddha mengenai:
- Hubungan seks diluar nikah?
- Merokok?
Apakah kedua perbuatan itu melanggar Pancasila Buddhis?
Lia, Jakarta Selatan
Jawaban dari Selamat Rodjali:
Namo Buddhaya,
Namo Buddhaya,
- Hubungan seks di luar nikah? Seks yang mana, karena materi penentu seks tersebar di seluruh tubuh manusia (menurut pandangan Buddhis). Jika hubungan seks yang dimaksud adalah hubungan kelamin, maka sepasang pria wanita harus puas dalam kondisinya tidak berhubungan kelamin di luar nikah. Bila terjadi perhubungan kelamin pada pasangan yang masih di bawah pengawasan / asuhan orang tua dsb (sesuai kriteria pelanggaran sila), maka hubungan itu menjadi pelanggaran sila. Jika perhubungan itu tidak di dalam kriteria pelanggaran sila, juga menimbulkan hal-hal yang mungkin merusak keduanya, misalnya sifat gelisah takut diketahui, nama baik tercemar, dan sebagainya.
- Merokok tidak melanggar Pancasila Buddhis, tapi mengkondisikan berbuahnya kamma buruk yang telah dilakukan. Misalnya badan menjadi tidak fit sesuai seharusnya, kewaspadaan menjadi menurun, sering dicemooh oleh orang lain.
Semoga semua mahluk berbahagia.