Home » Tanya Dhamma

CD Bajakan dan Pelanggaran Sila

7 October 2006 No Comment
Apakah pembelian compact disc (CD) bajakan atau buku kuliah hasil fotokopi yang (sumber aslinya) memiliki hak cipta termasuk pelanggaran sila ke-2 Pancasila Buddhis?

Mettacitena,
Hasan Gunawan, Jakarta

Jawaban dari Y.M. Bhikkhu Uttamo:
Namo Buddhaya,
Apabila CD dan buku kuliah itu ada hak patennya, tentu saja menggandakannya adalah merupakan pelanggaran sila ke-2. Dan biasanya, pelanggaran sila ini ditutupi dengan alasan buku atau CD yang sulit dicari atau mahal harganya. Sesungguhnya ini mengalihkan permasalahan.

Jadi, karena dia adalah pelanggaran sila, bagaimanapun juga alasannya, tetap pelanggaran sila. Sedangkan kenyataan di masyarakat beredar CD bajakan serta buku fotokopian, itu adalah karena sistem penghormatan hak cipta di sini masih sangat lemah.

Di negara-negara maju, membeli barang bajakan adalah memalukan. Sedangkan kalau menggunakan barang berlisensi, orang akan merasa percaya diri serta terbebas dari rasa bersalah. Oleh karena itu, sebuah software asli yang berharga ratusan ribu bahkan jutaan bila dirupiahkan, akan dibeli. Mereka akan menghindari kumpulan puluhan software yang berharga sekitar tiga puluh ribuan, seperti di sini yang bisa dipakai tanpa punya rasa salah sedikitpun. Alasannya, sudah memasyarakat.

Oleh karena itu, kita bisa mulai menghargai hak cipta seseorang dengan berusaha menghindari penggunaan CD bajakan maupun fotokopian buku kuliah.

Semoga bermanfaat.

Comments are closed.