KASI Dibentuk, ‘Fatwa’ Ditunggu
Buntut dari perpecahan dalam Walubi (Perwakilan Umat buddha Indonesia) menyebabkan lahirnya sebuah organisasi baru (lagi). Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI), namanya.Organisasi yang resmi terbentuk pada Sabtu, 14 November 1998 (T.B. 2542) ini anggotanya terdiri dari Sangha Theravada Indonesia, Sangha Mahayana Indonesia, dan Sangha Agung Indonesia.
Dari pernyataan yang dikeluarkan, salah satu alasan mengapa organisasi ini dibentuk adalah “kerukunan antar Sangha kurang harmonis jika kedudukan Sangha dan Majelis Agama Buddha diletakkan pada tingkatan yang sama dalam wadah kebersamaan”. Alasan lainnya, “lembaga Sangha tidak selayaknya mengambil keputusan Dharma bersama-sama umat (Upasaka-Upasika)”. Mungkin yang dimaksud adalah ketika dalam Walubi dulu.
Sementara dari sejumlah visi yang dibawa oleh organisasi gres ini, ada satu yang cukup menarik disimak. Yaitu mereka mengatakan bahwa KASI “merupakan lembaga tertinggi yang memberikan keputusan Dharma (fatwa) bagi umat Buddha Indonesia”. Poin ini patut ditunggu dan dibuktikan oleh umat Buddha. Karena sebelumnya bisa dibilang hampir tidak ada ‘fatwa’ yang dikeluarkan untuk umat Buddha pada umumnya dari organisasi semacam Walubi. Seperti iklan mobil: nyaris tak terdengar…
Melalui organisasi ini juga diakui secara bersama adanya tiga macam kitab suci untuk masing-masing aliran atawa mazhab. Yaitu, Tipitaka Pali (tertulis dalam pernyataan itu: Tripitaka Pali), Tripitaka Mahayana, dan Tripitaka Tibet. Hal ini dituangkan dalam prinsip-prinsip dasar dari organisasi yang saat pembentukannya juga ‘nyaris tak terdengar’.
Sebenarnya, BuddhistOnline.com berusaha untuk mewawancarai salah satu pimpinan Sangha. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atas permintaan wawancara tertulis yang disampaikan via email. Kita tunggu saja kelanjutannya.