Hubungan Seks Pra Nikah Langgar Pancasila?
Apakah melakukan hubungan seks dengan lawan jenis sebelum menikah, di mana keduanya sama-sama mau, termasuk melanggar sila Pancasila Buddhis? Mohon dijawab. Terima kasih.
Mettacitena,
Rusidi, Jakarta
Dalam kriteria pelanggaran sila ketiga, permasalahannya bukan mau sama mau, tapi ada kriteria yang diluar hal itu. Kriteria pelanggaran tersebut adalah jika salah satu pelakunya adalah
1. Saudara kandung sendiri (kakak atau adik kandung)
2. Anak di bawah umur (belum dewasa)
3. Anak di bawah perlindungan (masih tergantung pada orangtua atau wali)
4. Suami atau istri orang lain.
5. Mereka yang sedang menjalankan sila (samanera atau Bhikkhu)
Dengan pelaku salah satu dari kriteria di atas, maka dia telah melanggar sila ketiga, walaupun perbuatan itu dilakukan mau sama mau.
Sila Ketiga: Kamesu micchacara veramani sikkhapadam samadiyami = menahan diri dari pemuasan nafsu seks dengan cara yang salah (perzinahan).
Ada empat faktor dalam perzinahan, yaitu :
1. Agamaniya-vatthu: (ada) orang yang tidak patut digauli.
2. Tasmim sevacittam: mempunyai pikiran untuk menyetubuhi orang tersebut.
3. Sevanappayogo: berusaha menyetubuhinya.
4. Maggena maggapatipatti adhivasanam: berhasil menyetubuhinya; dalam arti berhasil memasukkan alat kemaluannya ke dalam salah satu dari tiga lubang (mulut, anus, atau liang peranakan) walaupun hanya sedalam biji wijen.
Adapun yang menjadi obyek dari pelanggaran sila ketiga, yaitu:
1. Obyek yang menyebabkan pelanggaran sila ketiga oleh laki-laki:
* Wanita yang telah menikah,
* Wanita yang masih di bawah pengawasan atau asuhan keluarga.
* Wanita yang menurut kebiasaan (adat istiadat) dilarang, yaitu:
o Mereka dilarang karena tradisi keluarga, masih dalam satu garis keturunan yang dekat.
o Mereka dilarang karena tradisi (peraturan) agama. Dalam tradisi Theravada disebutkan termasuk di dalamnya adalah upasika Atthasila dan Bhikkhuni (di jaman dulu).
o Mereka dilarang karena hukum negara pada jaman dulu, misalnya selir raja.
2. Obyek yang menyebabkan pelanggaran sila ketiga oleh seorang wanita:
* Laki-laki yang telah menikah.
* Laki-laki yang berada di bawah peraturan agama. Misalnya, bhikkhu, samanera.
Dalam Abhidhamma, terdapat daftar bagi wanita (20 jenis) dan pria yang bila dilakukan oleh pasangannya, merupakan pelanggaran sila ketiga tersebut.