Tidak Sengaja Membunuh
Saya pikir begini, kamma adalah segala perbuatan yang dilakukan disertai oleh kehendak atau cetana. Nah, kita ‘kan nggak berkehendak membunuh cecak itu, berarti nggak termasuk kamma dong. Tapi menurut guru Agama Buddha saya di sekolah, hal itu akan menimbulkan suatu kamma buruk yang agak kecil kadarnya karena kita nggak sengaja. Kalau ditilik dari definisi kamma itu sendiri, berarti kan tidak termasuk kamma. Nah, bagaimana bisa menimbulkan kamma buruk? Tolong, ya. Bingung banget nih.
Fenny Lenaphalani Kosumo, Medan
Saudari Fenny F. K.,
Dilihat dari apa yang telah adik sampaikan, kami dapat mengetahui bahwa adik betul-betul memperhatikan apa yang diajarkan oleh bapak guru di sekolah dan terlihat kejelian adik atas permasalahan cetana (kehendak untuk berbuat) yang melandasi humum kamma. Marilah kita tinjau lebih lanjut tentang kekhawatiran adik terhadap apakah perbuatan menjepit cicak tanpa sengaja akan membuahkan hasil atau tidak?
Dalam Nibbedhikapariyaya Sutta (Anguttara Nikaya III) Sang Buddha menjawab enam permasalahan yang langsung berhubungan dengan kamma. Salah satunya Beliau bersabda “Cetanaham bhikkhave kammam vadami cetayitva kamma karoti kayena, vacaya, manasa” yang artinya “O para bhikkhu cetana (kehendak untuk berbuat) yang aku namakan kamma, setelah berkehendak (dia) akan berbuat melalui perbuatan badan jasmani, ucapan dan perbuatan melalui pikiran”.
Dalam hal ini cetana (kehendak untuk berbuat) terjadi sebelum suatu perbuatan dilakukan dan dalam operasinya sangat erat hubungannya dengan ketidak-tahuan (avijja). Suatu perbuatan yang dilandasi oleh kehendak adalah cetana dan diliputi oleh kepentingan kepentingan pribadi. Setiap individu memiliki kepentingan kepaentingan pribadi yang menuntut untuk dipenuhi. Semua keinginan seperti keninginan akan kekuasaan, kedudukan dan sebagainya sangatlah erat hubungannya dengan cetana. Dalam pengertian yang lebih tinggi, cetana adalah sesuatu yang terkumpul (sankhata) dan dibuat (kata) yang selalu selalu dimiliki oleh orang-orang yang belum mencapai tingkat kesucian (puthujjana).
Dalam perkembangan konatif seseorang, maka terdapat tiga tingkat perkembangan mental, yaitu kasar (hina), tengah (majjhima) dan lembut (nipuna). Untuk lebih mudahnya sekarang kita tinggalkan teori dari kamma dan langsung menganalisa permasalahan yang adik hadapi.
Dalam beberapa sutta dengan jelas disebutkan bahwa Sang Buddha adalah seorang guru yang mengajarkan tentang kamma dan hasil atau akibat dari kamma (samano khalu bho gotamo kammavadi kiriyavadi). Tetapi perlu dicatat disini bahwa ajaran tentang kamma yang telah diajarkan oleh Sang Buddha berbeda dengan teori kamma yang telah diajarkan oleh Jaina Mahavira. Dalam Upali sutta disebutkan bahwa dia adalah seorang murid utama dari Nigantha Nataputta yang memang sengaja diutus oleh gurunya untuk berdebat tentang ajaran kamma dengan Sang Buddha. Menurut Jaina Niganta Nataputta semua perbuatan akan mengakibatkan akibat dan kamma dapat berbentuk materi. Tetapi Sang Buddha mengatakan kepada Upali bahwa tidak semua perbuatan yang ada bisa disebut dengan kamma. Perbuatan yang tidak dilandasi atau didasari oleh cetana (kehendak untuk berbuat) tidak bisa disebut dengan kamma. Sebagai salah satu contohnya adalah gerakan yang memang betul-betul reflek tidak akan membentuk kamma atau menghasilkan kamma baru.
Secara singkat setelah Sang Buddha menjelaskan ajaran tentang kamma kepada Upali, maka dia menjadi pengikut dan penyokong Sang Buddha serrta meminta kepada beliau untuk diterima menjadi upasaka. Perbuatan adik menutup pintu yang menjepit seekor cicak tidak bisa dikatakan adik membunuh dan menghasilkan akibat kamma pembunuhan. Tentunya hal ini jika memang perbuatan adik betul-betul tidak didasari oleh niat atau kehendak untuk membunuh seekor cicak tersebut. Seperti yang telah kita pelajari suatu perbuatan dapat dikatakan itu pembunuhan jika memenuhi kelima syarat sebagai berikut:
1. Pano : adanya mahkluk hidup
2. Panasannita : kesadaran akan adanya mahkluk hidup
3. vadakacittam : adanya pikiran atau kehendak untuk membunuh
4. upakkamo : usaha/perbuatan yang dilakukan
5. tena maranam : kematian sebagai akibatnya.
Jika kelima syarat tersebut dipenuhi, maka suatu tindakan dapat dikatakan pembunuhan, tetapi jika salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan pembunuhan. Perlu dicatat disini, berbicara mengenai cetana, terdapat empat macam jenis, yaitu: kusala cetana, akusala cetana, vipaka cetana, dan kiriya cetana.
Saudari Fenny yang baik, perbuatan adik tidak dapat disebut dengan pembunuhan dan tentunya tidak menghasilkan akibat sebagaimana yang harus diterima dari perbuatan membunuh, karena tidak ada kehendak/niat untuk membunuh. Tetapi jika guru agama adik mengatakan bahwa hal tersebut akan menghasilkan kamma buruk, tentunya guru adik melihatnya dari sudut pandang yang lain. Dalam hal ini adalah keteledoran atau kurangnya hati-hati dari perbuatan yang telah anda lakukan. Kondisi yang demikian, jika kita pupuk terus akan mempengaruhi kondisi kita dan sudah barang tentu akibatnya tidak baik.
Cukup sekian, mudah-mudahan adik bisa mendapatkan manfaat dari sedikit uraian di atas dan jika terdapat hal-hal yang perlu dipertanyakan lagi, kami menunggu responds dari adik. Terima kasih.
sukhi dighayuko bhavatu’ti!